oleh

DPRD Banten Proses Pemberhentian Gubernur dan Wagub

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberhentian Gubernur dan Wagub diproses oleh DPRD Banten. Hal ini menindaklanjuti surat edaran Kemendagri tentang masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.

“Berkenan dengan masa akhir jabatan gubernur dan wakil gubernur maka DPRD Provinsi Banten melakukan pengumuman pemberhentian melalui rapat paripurna DPRD,” kata Ketua DPRD Banten Andra Soni, Rabu (06/04/2022).

Disampaikan Andra, hasil rapat paripurna tersebut akan diusulkan dan disampaikan kepada Presiden melalui menteri dalam negeri sebagai perwakilan pemerintah pusat oleh pimpinan DPRD paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan untuk mendapat penetapan pemberhentian.

Diketahui jabatan Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten dan Andika hazrumy sebagai Wakil Gubernur Banten akan berakhir pada 12 Mei 2022 atau 36 hari lagi menjabat.

“Pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang diusulkan DPRD kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” terangnya.

**Baca juga: Ini Kata MUI Banten Soal Pengeras Suara Masjid Selama Ramadan

Berkas usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur telah ditandatangani para pimpinan DPRD saat rapat paripurna dan akan segera disampaikan ke Mendagri dalam waktu dekat ini.

“Bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur wakil gubernur banten kepada Presiden,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email