oleh

DPRD Banten Nyatakan Perang Terhadap Narkoba Melalui Perda

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini telah memilik Peraturan Daerah (Perda) sendiri yang mengatur mengenai fasilitasi pencegahan dan penanganan penyalah gunaan narkotika psikotropoka dan bahan zat aditif lainnya.

Dengan hadirnya Perda tersebut, akan memberi ruang kepada Pemerintah Propinsi (Pemprov) Banten dalam membuatkan program-program penanganan kepada korban narkoba, hingga upaya pencegahannya.

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, proses pembuatan Perda fasilitasi pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika psikotripa dan bahan aditif sudah selesai dan diparipurnakan, sambil menunggu registrasi nomor pembuatannya dikeluarkan pihak Kemenkum HAM, sebelum nantinya diimplementasikan dilapangan.

**Baca juga: Nanti Malam Tarif Tol Tangerang-Merak Naik, Ini Daftarnya.

“Perda tersebut merupakan bentuk keseriusan DPRD Banten dalam upaya memerangi narkoba dan sebelumnya juga sudah dipatipurnakan, tinggal menunggu registrasi nomor dari Kemenkum HAM saja,” terang Budi, kepada Kabar6.com, Selasa (11/2/2020).

Sebelumnyapun, sambung Budi, Kepala BNN Banten, Tantan Sulityana, pernah menanyakan sudah sampai sejauh mana Pembuatan Perda fasilitasi pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba oleh Pemprov Banten, agar pelaksanaannya dilapangan bisa dilakukan bersama-sama.(Den)

Print Friendly, PDF & Email