oleh

DPRD Banten Ingin Jabatan Nata Irawan Dilanjutkan

image_pdfimage_print
Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah.(ist)

Kabar6-Jabatan Pelaksana Tuggs (Plt) Gubernur Nata Irawan bakal berakhir 11 Januari 2017 nanti. DPRD Provinsi Banten berharap, kepemimpinan Nata Irawan dilanjutkan hingga Pejabat (Pj) Gubernur Banten.

Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, mengatakan pihaknya ingin jabatan Nata terus dilanjutkan hingga diangkat menjadi Pejabat (Pj) Gubernur Banten.

“Karena tugas Nata yang harus fokus untuk mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Banten, mesti diteruskan tanpa diganti dengan pejabat yang baru,” ungkap Asep menjelaskan, Selasa (3/1/2016).

Terlebih kata Asep, tugas tersebut juga sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo saat melantik Nata di Senayan pada beberapa bulan yang lalu.

“Kalau saya berpikirnya, ini sudah sesuai dengan arahan. Ya sudah, Pak Nata saja untuk melanjutkan dari Plt ke Pj. Karena kan kalau nanti diisi sama orang baru, ya dia harus adaptasi dan penyesuaian lagi. Apalagi Pak Nata sudah membangun komunikasi dengan pihak penyelenggara pemilu dan juga pihak kepolisian mengenai pelaksanaan Pilkada,” katanya.

Ditambahkan Asep, kinerja Nata saat menjabat sebagai Plt Gubernur juga sudah dibuktikan dengan telah mengawal pembahasan Perda Sistem Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dan APBD Banten tahun anggaran 2017.

“Dan rasanya Mendagri juga saya yakin akan lebih realistis melihat ke arah sana karena kan ini enggak main-main. Ke depan juga tugas beliau tinggal mengisi susunan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hasil penyesuaian dari SOTK baru,” ucapnya

Kendati begitu, ia menyerahkan kewenangan tersebut kepada Mendagri Tjahyo Kumolo untuk menentukan keputusannya. Asep hanya meyakini bahwa keputusan tersebut akan diproses dengan cepat tanpa melebihi batas masa tenggang yang telah ditentukan.**Baca juga: DPRD Banten Usulkan Pemberhentian Jabatan Rano.

“Persoalannya kan tanggal 11 Januari 2017, beliau itu harus berhenti. Tapi saya yakin ini waktunya akan cukup, itu kan lebih dari satu minggu untuk nunggu administrasinya. Jadi tidak ada persoalan,” tambahnya.(rif)

Print Friendly, PDF & Email