oleh

DPRD Banten Gagas Raperda Pondok Pesantren

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Provinsi Banten telah mengalokasikan anggaran pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pondok Pesantren (Ponpes) Rp150 juta pada APBD Perubahan 2015.

“Pembentukan Raperda Ponpes ini akan menjadi Perda inisatif DPRD,” kata Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, Rabu (30/9/2015).

Ia mengungkapkan, semula usulan pembentukan Raperda Ponpes akan diparipurnakan pada 22 Oktober 2015 mendatang sesuai permintaan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten.

“Tapi kami tidak bisa melakukannya karena waktunya sangat mepet,” ujarnya. **Baca juga: DPRD Banten Gagas Raperda Pondok Pesantren.

Dengan adanya Perda ini, perhatian pemerintah terhadap pondok pesantren dapat lebih terarah dan terfokus karena telah mempunyai payung hukum.

“Pemerintah mau memberi bantuannya juga enak, sebab sudah ada payung hukumnya. Contoh keuntungan dengan adanya Perda ini, ponpes bisa mendapatkan bantuan fisik maupun bersifat materil seperti kitab-kitab kuning atau bangunan pondoknya,” ucap Asep.(fir)

Print Friendly, PDF & Email