oleh

DPRD Banten Dorong Kota Tangerang Bentuk Komisi Informasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi I DPRD Provinsi Banten terus memotivasi DPRD Kota Tangerang agar segera mendorong pemerintah setempat membentuk Komisi Informasi (KI).

 

 

Pembentukan KI berdasarkan rujukan Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

“Kita terus memotivasi agar DPRD Kota Tangerang bisa mendorong pemerintah setempat membentuk KI,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Prov Banten Bonie Muhfidjar, saat menggelar kunjungn kerja ke DPRD Kota Tangerang, Senin (9/3/2015).

 

Menurut Bonie, pada kedudukannya Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat (KIP) yang berkedudukan di Ibukota Negara, Komisi Informasi Provinsi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi.

 

Dan, lanjut Bonie, jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota yang masing-masing berkedudukan di Ibukota Kabupaten dan Kota. ** Baca juga: Delapan Terpidana Mati di Banten Menunggu Eksekusi

 

“KI berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi,” jelas Bonie.

 

Sementara, H. Sutara, anggota Komisi I DPRD Banten menargetkan, dengan percepatan Raperda KI sudah bisa terbentuk pada akhir tahun 2015, untuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 

“Optimis riilnya KI di Kota Tangerang sudah terbentuk pada akhir 2015 dan bisa berjalan pada tahun 2016 nanti,” ujar politisi Partai Golkar itu lagi.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email