oleh

DPRD Banten: Akhir Januari, Regulasi Dana Tunggu Korban Banjir Harus Rampung

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum HS berharap, agar pada akhir bulan Januari ini, formulasi mengenai penyaluran dana tunggu bagi para korban bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Lebak, kemarin bisa segera dirampungkan.

Hal itu, menyusul akan berakhirnya masa status tanggap darurat diwilayah Kabupaten Lebak, pada 28 Januari 2020 mendatang, sehingga diperlukan formula dan regulasinya mengenai penyalurannya agar tepat dan sesuai harapan bersama.

Menurutnya, Pemprov Banten memiliki tanggung jawab moril dalam membantu masyarakat yang terkena musibah, agar benar-benar dalam kondisi nyaman, baik pada tataran hidupnya dan harus terjamin segala sesuatunya yang dibutuhkan oleh para korban.

Dengan begitu diharapakan, para korban bencana bisa menempati rumah-rumah yang disewanya, dari hasil uang tunggu yang diberikan oleh Pemprov Banten, pasca berakhirnya penetapan status tanggap darurat oleh pemerintah setempat, sambil menunggu proses perbaikan dan relokasi rumah-rumah warga yang rusak akibat diterjang banjir selesai dibangunkan.

“Jangan sampai, setelah masa statusnya habis, korban kebingungan mau tinggal dimana,” kata Barhum, diruang kerjanya, Senin (20/1/2020).**Baca juga: Kadistan Banten: Pemulihan Sawah Terdampak Banjir Bisa Dilakukan Tanpa BPN.

Sebelumnya, Pemprov Banten akan mengucurkan anggaran dana tunggu bagi para korban banjir dan tanah longsor di Kabupaten Lebak, sebesar Rp 500 untuk setiap bulannya kepada masing-masing KK.

Oleh karena itu, sambung Barhum, pihaknya meminta kepada pihak eksekutif agar bisa segera merampungkan regulasi pencairan uang tunggu tersebut.

“Dalam waktu dekat kita juga akan menggelar rapat dengar pendapat bersama eksekutif, untuk membahas penyaluran dan regulasinya,” katanya.

Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum pernah ada rapat bersama antara pihak eksekutif dengan legislatif, dalam membahas penyaluran uang tunggu kepada korban banjir dan tanah longsor, termasuk mengenai mekanisme penyalurannya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email