oleh

DPRD Bantah Minim Pelibatan Publik Dalam Raperda

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang membantah pernyataan dari pengamat terkait minimnya keterlibatan publik dalam perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Setiap pembahasan Raperda, team pansus DPRD selalu melibatkan masyarakat dan pihak-pihak yang terkait,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi saat dimintai keterangan, Jumat (10/6/2022).

Politisi PKS itu menjelaskan pihaknya selalu meminta respon dan masukan-masukan pihak terkait, terlebih soal isi draf Raperda itu sendiri. Jika terdapat pasal yang kurang pas, kata Edi, masyarakat boleh memberikan koreksi terkait hal tersebut.

“Bahkan masyarakat dapat memberikan koreksi atau pendapat jika ada pasal yang menurut mereka kurang pas. Dan itu akan menjadi bahan pertimbangan pansus dalam menyusun draft Raperda,” jelasnya.

Meski demikian, Ia mengungkapkan soal Perda yang sudah disahkan yakni Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelanggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah disebut masih mandul. Hal itu, Ketua Cabor Panahanan Kota Tangerang itu berasalan amanah dalam Perda tersebut berupa peraturan walikota.

Sehingga hal itu belum dapat di implementasikan dan dirasakan oleh masyarakat Kota Tangerang.

**Baca juga: Raperda Milik Publik, Maka Harus Terbuka

“Mengenai Perda Diniyah yang terkesan mandul, itu karena amanah Perda berupa peraturan walikotanya belum semuanya di buat. Sedangkan Perwal mengatur dari segi teknis pelaksanaan sebuah Perda,” tandasnya.

Sebelumnya, Peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro menyebut minimnya keterlibatan publik menjadi potret lemahnya praktek demokrasi. Sekaligus celah gagalnya produk hukum dapat dilaksanakan. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email