oleh

DPPKAD Tangsel Tunggu Kajian Kerjasama Bank Persepsi

image_pdfimage_print
Kesepakatan kerjasama antara Pemkot Tangsel dan BCA.(yud)

Kabar6-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini masih melakukan penjajakan dengan salah satu perusahaan jasa perbankan pelat merah.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Indri Sari Yuniandri mengatakan, rentang waktu yang dibutuhkan dalam proses menjalin kerjasama tidaklah sebentar. Sedangkan lembaga intermediasi keuangan yang akan digandeng pun bukan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Prosesnya butuh waktu lama. Dan selama ini rencana kerjasama dengan BNI (Bank Negara Indonesia) juga belum boleh diekpose,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Selasa(29/3/2016)

Ia menolak berspekulasi jika tahun ini kerjasama dengan lembaga intermediasi keuangan bisa diputuskan. Sebab, masih harus menunggu keputusan dari Bank Indonesia.

Indri sebutkan, kedua lembaga juga mesti melakukan kajian ilmiah selama proses penjajakan kerjasama dilaksanakan. “Harus ada sertifikatnya, jadi tidak bisa begitu saja bekerjasama,” sebutnya.

Jalinan kerjasama ini khusus diperuntukan melayani masyarakat di tujuh wilayah kecamatan yang ingin membayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) lewat bank. Hingga kini baru kerjasama dengan Bank Persepsi yakni, Bank Jabar dan Bank Central Asia. **Baca juga: Kejari Tigaraksa Masih Selidiki Kasus Parkir Meter di Tangsel.

Indri menjelaskan, berkaitan dengan pelayanan PBB saat ini ada beberapa sistem informasi yang baru diterapkan pada 2015. Di antaranya adalah SMS Gateaway, E-SPPT, dan I-PBB. **Baca juga: Ini Sikap PT PITS Soal Wacana Pengalihan Parkir Meter.

“Layanan aplikasi SMS Gateaway berfungsi untuk memberikan informasi kepada wajib pajak tentang jumlah tagihan atau tunggakan yang mesti dibayar,” jelas Indri. **Baca juga: Wanita Muda Bersimbah Darah Dekat Bandara Soetta.

Sedangkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (E-SPPT) dan sistem I-PBB pada dasarnya berfungsi sama. Yakni, untuk mempermudah akses wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau akses lainnya. **Baca juga: Lagi, Bupati Zaki Sindir Pemprov dan Pusat Soal Aset Tidak Terurus.

“Sistem-sistem tersebut baru kami terapkan pada 2015 ini. Sehingga kendala konvensional yang dikeluhkan masyarakat, seperti terbatasnya jam kantor, antrean, dan sebagainya bisa diatasi,” tambah Indri.(yud)

Print Friendly, PDF & Email