oleh

DPPKAD Tangsel Bantah Gelapkan Pajak Reklame

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendapatan, Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyangkal indikasi penggelapan pajak reklame sepanjang 3 tahun terakhir, sebagaimana yang dituduhkan LSM Lembaga Kebijakan Publik (LKP).

“Tidak ada penggelapan Pajak reklame sebagaimana dituduhkan LSM Lembaga Kebijakan Publik,” kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Uus Kusnadi Kepada Kabar6.com, Jumat (5/10/2012).

Menurutnya, proses pembayaran pajak dilakukan lewat Bank atau kantor pos yang telah ditunjuk. Artinya, tidak ada uang yang masuk langsung ke DPPKAD.

Sebelumnya diberitakan, LSM Kebijakan Publik yang dimotori Ibnu Djandi melaporkan (Pemkot) Tangerang Selatan(Tangsel) ke Kejaksaan Negri (Kejari) pada Tigaraksa, Kamis (4/10/2012).

Pelaporan ini dilayangkan Direktur LKP Ibnu Djandi S, sos MM itu, terkait dengan dugaan penggelapan pajak reklame yang terjadi selama tiga tahun terakhir, yaitu tahun 2009, 2010 dan 2011.

“Dugaan penggelapan pajak reklame yang terjadi kami perkirakan mencapai 5 milliar pertahun,” ujar dosen FISIP di Universitas Muhamadiyah Tangerang itu kepada kabar6.com.

Dijelaskannya, modus penggelapan pajak tersebut adalah dengan cara menggelapkan sejumlah titik reklame serta mengubah ukuran reklame besar menjadi kecil, merubah jumlah reklame serta merubah harga pasang
reklame.(Evan)

Print Friendly, PDF & Email