oleh

DPPKAD Paksa SKPD di Tangsel Kompak Patuhi Regulasi

image_pdfimage_print
Kepala DPPKAD Kota Tangsel, Uus Kusnadi.(yud)

Kabar6-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), selama ini dinilai masih kurang kompak.

Itu menyusul masih adanya regulasi dan kebijakan pelayanan yang tumpang-tindih, lantaran mengacuhkan kepentingan bersama dalam melayani masyarakat.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Uus Kusnadi mengatakan, melalui program kegiatan Forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kota ini, dirinya ingin mengingatkan kembali. Para pejabat pimpinan SKPD jangan mementingkan egoisentris sektoral.

“Dari kata kunci yang perlu digarisbawahi, mungkin kita memaksa semua teman-teman (SKPD) untuk sama,” katanya di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Kecamatan Setu, Rabu (23/3/2016).

Uus menekankan, SKPD harus bisa membedakan urusan kewenangan antara pengenaan bea retribusi dengan pajak daerah. Ketika dasar pengenaan bea retribusi ataupun pajak itu telah disepakati lewat keputusan ketetapan hukum, maka harus dipatuhi. **Baca juga: Rano Karno Lantik Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

Sekarang ini, lanjutnya, tantangan sudah ada di depan mata. Sistem pembayaran dan penarikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Non-PBB serta lain sebagainya telah dilakukan secara transparan. **Baca juga: Usai Blokir Jalan, Buruh Kepung Kantor BPJS Tangerang.

Masyarakat selaku wajib pajak bisa menyetorkan secara langsung uang pajak daerah secara online. Ataupun lewat perusahaan jasa perbankan selaku mitra pelayanan. **Baca juga: Airin Ingin Pengelolaan SMA Sederajat Tetap di Daerah .

“Kuncinya pelayanan kami tanpa bayar dan mudah. Jadi wajib pajak tidak langsung bertemu atau bertatap muka dengan petugas pajak, untuk menghindari sesuatu yang buruk,” tambah Uus.(yud)

**Baca juga: Operator Parkir Meter Sebut Dewan Tangsel Puas.

Print Friendly, PDF & Email