oleh

DPO Kasus KDRT Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

image_pdfimage_print

Kabar6-Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bitung, akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Pengamanan dilakukan sekitar pukul 16:00 WIB,  bertempat di Jalan MT. Haryono KV RT. 01/RW. 06, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu  Andre Irawan  (45), warga  Kelurahan Kadoodan, Lingkungan III, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Andre Irawan  merupakan terpidana dalam perkara kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5262 K/Pid.Sus/2022/PN.Bit tanggal 25 Oktober 2022, Terpidana Andre  dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

**Baca Juga: Pejabat Kementerian Kominfo Dipanggil Sebagai Saksi

Terpidana Andre diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat diamankan, Terpidana Andre bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

Selanjutnya, Terpidana Andre Irawan  dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bitung untuk dilakukan serah terima.(Red)

Print Friendly, PDF & Email