oleh

DPN Gema Kosgoro Akan Kawal Kasus Ahok Sampai Tuntas

image_pdfimage_print
Muspimnas Gema Kosgoro I/2016 di Wisma Tamu Puspitek, Tangsel.(din)

Kabar6-Dewan Pimpinan Nasiona (DPN) Gerakan Mahasiswa Kosgoro (Gema Kosgoro), menyoroti keras kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gema Kosgoro, HM Untung Kurniadi, menyebut bila pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut yang kini masih berjalan di Pengadilan Jakarta Utara tersebut.

“Ahok ini memang harus dihukum atas segala perbuatannya, karena dia telah melakukan penistaan agama. Kami minta pemerintah jangan ikut campur atau mengintervensi proses hukumnya,” ungkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gema Kosgoro, HM Untung Kurniadi, kepada Kabar6.com, saat menghadiri Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) Gema Kosgoro I/2016 di Wisma Tamu Puspitek Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (20/12/2016).

Desakan itu, kata Untung, sejalan dengan tema yang diusung dalam Muspimnas Gema Kosgoro ‘Merevolusi Mental Bangsa Memperkokoh NKRI’.

Bisa dibayangkan, dampaknya apabila mental seorang penguasa atau pemimpin seperti Ahok, yang dengan mudah mengeluarkan kata- kata caci maki dan memperolok-olok agama orang lain.

Perilaku kasar dan mental buruk Ahok ini, memicu kemarahan umat muslim seantero tanah air bahkan dunia. Akibatnya, keamanan dan harmonisasi negara terancam pecah.

“Artinya, mental Ahok belum direvolusi. Mental seperti ini yang membuat NKRI tebelah. Jadi mental Ahok ini harus direvolusi,” katanya.

Oleh karenanya, lanjut Untung, organisasi yang dipimpinnya secara resmi akan melayangkan surat rekomendasi khusus kepada Presiden Joko Widodo.

Dia, meminta pemerintah untuk tidak melindungi pelaku penista agama tersebut. Pasalnya, penegakan hukum merupakan amanat konstitusi yakni UUD 19945, bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dimuka hukum.**Baca juga: MTQ se-Kabupaten Tangerang Resmi Dibuka.

“Jika ada penguasa yang dilindungi, maka secara otomatis telah melanggar konstitusi yang ada di negara kita,” tandasnya.**Baca juga: KPU RI: Meski Jadi Tersangka, Ahok Masih Jadi Cagub.

Diinformasikan, Muspimnas yang rencananya akan diselenggarakan selama tiga hari dari 20- 22 Desember 2016 ini, dihadiri Wakil Ketua Umum DPK Kosgoro, Abdullah, Mantan Ketum Gema Kosgoro, Dadung Hari Setyo, Wakil Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM), Andi Surya Wijaya dan 21 pengurus Dewan Pimpinan Provinsi Gema Kosgoro se- Indonesia.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email