oleh

DPMPTSP Minta Alfamidi Villa Melati Mas Segera Selesaikan Perizinan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Yoga mengatakan, pihaknya memerintahkan minimarket Alfamidi Villa Melati Mas untuk segera menyelesaikan perizinannya.

“Kita menyarankan pelaku usaha tersebut segera menyelesaikan perizinan nya sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Yoga saat ditemui dikantornya, Rabu (4/9/2019).

Untuk perizinan yang dilanggar, lanjut Yoga, penyegelan tersebut atas nama Satpol PP Kota Tangerang Selatan. “Tanyakan peraturan apa yang dilanggar ke Satpol PP, dan untuk pihak Alfamidi mohon segera melengkapi perizinannya,” tutur Yoga.

**Baca juga: Alfamidi Tersegel Tetap Beroperasi, DPRD: Tak Taat Peraturan Harus Ditutup.

Yoga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mempersulit para pelaku usaha yang mengurus perizinannya ke DPMPTSP.

“Selama memenuhi persyaratan administrasi dan teknis perizinan nya, izin pasti akan diterbitkan,” pungkas Yoga.

Diketahui sebelumnya, walau sudah disegel Satpol PP Serpong Utara terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bermasalah, minimarket Alfamidi di Villa Melati Mas masih tetap beroperasi.(eka)

Print Friendly, PDF & Email