oleh

DPMPD Pandeglang Mulai Terima Usulan Keberatan Penetapan Hasil Pilkades

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, sudah menerima informasi beberapa calon mengusulkan keberatan atas hasil Pilkades 2021.

Salah satu usulan keberatan atas hasil pelaksanaan pemungutan suara Pilkades yang sudah diterima oleh DPMPD Pandeglang, yaitu dari Desa Kanangan, Kecamatan Menes yang sudah memasukan surat usulan keberatan pasca Pilkades tersebut.

“Ada memang beberapa calon yang akan melakukan usulan keberatan atas hasil pemungutan suara Pilkades. Namun surat usulan yang baru kami terima itu dari Desa Kanangan, Kecamatan Menes,” ungkap Kabid Pemerintahan Desa DPMPD Pandeglang, Asep Permana, Rabu (20/10/2021).

Diakuinya, kalau informasi tersebut sejauh ini selain dari Desa Kananga, ada juga bebrapa desa yang lain yang juga akan melakukan usulan keberatan hasil Pilkades. Tapi sampai saat ini, secara resminya baru dari Desa Kananga.

Diakuinya, usulan keberatan atas hasil Pilkades yang bakal dilakukan oleh sebagian calon yang kalah itu merupkan hak prerogatif para calon itu sendiri.

“Selain Desa Kananga, ada juga informasi beberapa calon kades yang akan melakukan hal yang sama (usulan keberatan, red),” katanya.

Dijelaskannya, pihak DPMPD Pandeglang memberikan waktu usulan keberatan pasca Pilakdes selama tiga hari setelah penetapan calon terpilih oleh panitia Pilkades sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021.

**Baca juga: Rizki Natakusumah Boyong Anggaran Pusat untuk Bangun Jalan Pandeglang.

Jika lebih dari tiga hari setelah penetapan calon terpilih, maka DPMPD tidak lagi menerima usulan keberatan. Tapi hal itu bisa dilakulan melalui jalur lain seperti PTUN oleh calon kades yang akan mengusulkan keberatan.

“Dalam Perbup Nomor 7 tahun 2021 pasal 78 bahwa keberatan terhadap hasil pemilihan hanya dapat diajukan oleh calon kepada Bupati dalam waktu paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilihan. Dan hari ini adalah hari terakhir, tapi jika calon yang tidak terpilih akan melakukam keberatan itu bisa melalui jalur lain seperti PTUN,” jelasnya.

Ditambahkannya, setelah surat usulan keberatan hasil Pilkades diterima DPMPD Pandeglang, nanti dibahas bersama tim dan Bupati Pandeglang. “Ini hari terahir kami menerima usulan, setelah itu nanti dibahas bersama tim,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email