oleh

DPMPD Kabupaten Tangerang Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Pilkades dan PAW Tahun 2021

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 77 Desa di 26 Kecamatan dan Pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW) tahun 2021, Rakor tersebut digelar di aula DPMPD Kabupaten Tangerang, Selasa (23/3/2021).

Hadir dalam rakor tersebut antara lain, Kepala DPMPD H Dadan Gandana, Sekretaris Mas Yoyon, Kabid Pemdes Sahrizal, Camat se-Kabupaten Tangerang, Dirut RSUD Balaraja dr Reni dan Dirut RSUD Pakuhaji dr Corah.

Dalam rakor tersebut disampaikan tentang dasar hukum Pilkades serentak dan PAW tahun 2021 yaitu UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa,

Permendagri No. 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas permendagri No. 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala Desa, Surat edaran mendagri Nomor : 141/6698/SJ tentang jumlah pemilih ditempat pemungutan suara pilkades serentak di era pandemi corona virus disease (Covi19).

Surat Bupati Tangerang Nomor : 141/4335-DPMPD/2020 Perihal permohonan arahan pelaksanaan pilkades serentak dan pemilihan antar waktu ( PAW ) tahun 2021, Peraturan Bupati Nomor : Tahun 2021 tentang tata cara pemilihan, pemilihan antar waktu dan pemberhentian kepala Desa (Dalam proses Revisi).

Kepala DPMPD, H Dadan Gandana menjelaskan Penerapan protokol kesehatan untuk Pilkades dikelompokan terhadap beberapa kegiatan kegiatan yakni Kegiatan bertatap muka secara langsung antara penyelenggara pemilihan kepala Desa dengan pemilih dan pihak terkait lainnya.

“Kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh panitia pemilihan Kabupaten, panitia pemilihan tingkat Kecamatan, panitia Pilkades, Pantarlih, KPS Pilkades dan Tim pengawas Pilkades,” ungkap Kepala DPMPD, H Dadan Gandana.

Menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan di dalam ruangan berupa musyawarah, rapat pleno, rapat koordinasi, sosialisasi dan/atau kegiatan lainnya, Kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik.

“Sementara Jumlah TPS berdasarkan SE Mendagri Nomor : 141/6698/SJ tentang jumlah pemilih ditempat pemungutan suara pilkades serentak di era Pandemi Covid-19 ini, sebanyak 500 DPT/TPS, maka jika ditotal sebanyak 1178 TPS,” terang H. Dadan.

Lanjut H Dadan Gandana, tahapan persiapan pilkades akan dilaksanakan pada bulan April tahap persiapan, Bulan Mei dan Juni Tahap Pencalonan dan Bulan Juli Pelaksanaan dan Pelantikan.

“Untuk Panitia pemilihan kepala Desa berdasarkan permendagri No. 72 tahun 2020 yaitu Panitia tingkat Kabupaten dengan unsur Bupati, Pimpinan DPRD, Kapolres, Dandim, Satgas Covid-19 dan perangkat daerah lainnya, panitia tingkat Kecamatan dengan unsur Camat, kapolsek, danramil dan satgas Covid-19, Panitia tingkat Desa dengan unsur perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh dan Tim Pengawas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat setempat,” pungkasnya.

Untuk diketahui pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang tahun 2021 akan diikuti oleh 77 desa di wilayah hukum masing-masing Polres di Kabupaten Tangerang mulai bulan April-Juli 2021.

**Baca juga: Dugaan Belum Mengantongi IMB, ALTAR Surati Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja

Pertama, wilayah hukum Polresta Tangerang sebanyak 64 desa dari 18 kecamatan. Kedua, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota sebanyak 7 Desa dari 3 kecamatan. Dan yang ketiga, wilayah hukum Polres Tangsel sebanyak 6 Desa dari 5 kecamatan.(Han)

Print Friendly, PDF & Email