oleh

DPMP3AKB Minta Keterlibatan Seluruh Pihak Untuk Jadikan Tangsel Kota Layak Anak

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta kepada seluruh pihak untuk menjadikan Kota Tangsel menjadi Kota Layak Anak (KLA).

Hal itu diungkapkan oleh Kepala DPMP3AKB Khairati kepada wartawan di kantornya, Ciputat, Kota Tangsel, ditulis Senin, 5 April 2021.

“Perlu keterlibatan semua pihak. Seluruh lapisan masyarakat, pemerintah dan semua stakeholder, untuk bersama-sama mengedukasi bagaimana agar predikat layak anak tersebut, dapat dimaksimalkan di Kota Tangsel,” ujarnya.

Senada, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada DPMP3AKB Tangsel Irma Safitri mengatakan, masyarakat perlu diedukasi dalam penerapan sikap dan pembelajaran, agar anak mendapatkan haknya. Sehingga, Tangsel menjadi kota layak anak dapat terwujud.

“Perlu dorongan dari media massa. Bagaimana masyarakat teredukasi dalam pemenuhan hak anak,” ungkapnya.

Lanjut Irma, sedikitnya lima indikator yang dapat menjadi acuan sebuah kota disebut kota layak anak. Empat indikator pemenuhan hak anak, satu indikator perlindungan khusus kepada anak.

Irma mengungkapkan, empat indikator pemenuhan hak yang dimaksud antara lain, tapak skill kebebasan, keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang kreatifitas.

Sementara, lanjutnya, perlindungan khusus difokuskan kepada anak anak yang telah menjadi korban kekerasan dan anak disabilitas.

“Indikator yang menjadi acuan kota layak anak, terbagi menjadi lima klaster. Klaster klaster tersebut, menjadi utama dalam penilaian menuju kota layak anak. Sehingga, jika kita gagal di klaster klaster tersebut, maka akan banyak anak yang menjadi korban kekerasan,” terangnya.

Maka dari itu, Irma menjelaskan, pihaknya meminta kepada seluruh pihak agar dapat melaksanakan klaster-klaster tersebut.

“Bagaimana keluarga memiliki pola asuh yang baik, agar dapat menekan kekerasan kepada anak,” tegas Irma.

**Baca juga: Alasan Kamar Penuh, Pasien Ditolak di RSUD Tangsel.

Irma berharap, dengan dorongan media massa, dan sumber informasi informasi yang masif, Tangsel dapat dipastikan mendapatkan predikat menjadi kota layak anak. Irma pun menuturkan, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kota layak anak, seluruh fasilitas yang ada menjadi tempat yang ramah anak.

“Dengan adanya dorongan teman teman wartawan, media massa, dan informasi yang masif dalam mendorong terpenuhinya klaster klaster itu, saya rasa kita bisa mencapai kota layak anak. Dengan payung hukum yang ada Perda nomor 1 tahun 2018, menjadi acuan dan dasar, dalam meningkatkan upaya pencapaian kota layak anak,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email