oleh

DPD KAI Banten Lahirkan 500 Advokat Muda

image_pdfimage_print

Kabar6-DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, mengkalim telah melahirkan sedikitnya 500 Advokat muda dalam lima tahun terakhir.

Hal itu disampaikan Ketua DPD KAI Provinsi Banten, Ricky Umar, dalam sambutan pada pelantikan pengurus DPD KAI Banten periode 2013-2017 di Padang Golf Modern, Kota Tangerang, Sabtu, (21/9/2013).

Menurut Ricky, meningkatnya advokat muda yang bergabung di DPD KAI Banten selama masa kepemimpinannya, tak lepas dari kerja profesional dirinya dan rekan-rekan pengurus dalam memberikan jasa bantuan hukum kepada masyarakat.

Sehingga, ratusan Advokat muda tersebut tertarik untuk memilih dan bergabung dalam organisasi besutan pengacara kondang Indra Sahnun Lubis ini.

Selain itu, kata Ricky, pihaknya juga berkomitmen untuk lima tahun kedepan organisasi rival Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu, bisa mencetak ribuan pengacara muda.

Dengan begitu, organisasi ini dapat bersaing secara sehat dengan organisasi lainnya yang ada di daerah itu. “Semoga organisasi ini tetap profesional dan di percaya oleh masyarakat Banten,” ucapnya.

Keberhasilan yang dicapai kini, lanjut Ricky, tentunya tidak mudah dan mulus. Sebab, selama di pegang dirinya, organisasi itu kerap di terpa rintangan dan halangan baik di internal maupun eksternal organisasi.

“Namun, semua itu kami anggap sebuah pembelajaran untuk menuju kesuksesan,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP KAI, Abdul Rahim Hasibuan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendorong DPR melalui hak inisiatif agar merevisi UU Advokat Nomor 18/2003.

Pasalnya, UU tersebut dinilai diskriminatif terhadap Advokat yang tergabung di KAI. Karena Majelis Hakim di pengadilan sering menolak penasehat hukum dari organisasi itu saat hendak bersidang membela kliennya.

“Revisi UU itu harus segera di undangkan. Supaya tidak ada lagi belenggu kedzoliman terhadap Advokat dalam menjalankan profesinya,” tegasnya.

Ditambahkannya, para Advokat muda yang ada di KAI boleh bernapas lega, karena penyumpahan yang dahulu menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi, kini sudah di kembalikan ke masing-masing organisasi Advokat.

“Hakim sudah tidak boleh lagi menolak pengacara yang mendampingi kliennya di persidangan, dengan alasan belum di sumpah. Sebab, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak ada ketentuan hakim mempertanyakan berita acara sumpah di muka persidangan,” bebernya.

Ya, acara pelantikan bertajuk “Kita tingkatkan peran serta KAI dalam penegakan hukum di Indonesia” ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting tingkat lokal maupun nasional.

Diantaranya, Vice President KAI, Jakirudin Chaniago, Sekjen KAI, Abdul Rahim Hasibuan, Bendahara Umum DPP KAI, Ernita Dewan Kehormatan DPD KAI Provinsi Banten, Ebrown Lubuk, Perwakilan Polres Metro Tangerang dan sejumlah pengurus DPD KAI Provinsi Banten.(din)

Print Friendly, PDF & Email