oleh

Dosen Hukum Pidana : Tuntutan Hukuman Mati Jaksa pada TM Sudah Tepat 

image_pdfimage_print

Kabar6-Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyampaikan,  dalam hukum pidana dikenal asas yaitu kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur). Oleh karena itu  tuntutan hukuman mati bagi Teddy Minahasa (TM) sudah tepat dan demi kualitas penegakan hukum.

“Hal ini mengingat kejahatan yang dilakukan TM dengan sengaja dan mengetahui bahwa pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala kepolisaan Daerah (Kapolda Sumbar), sehingga tuntutan hukuman mati ini dapat menjadi peringatan keras dan tegas  bagi para pimpinan penegak hukum lainnya di mana pun agar menghindari tindakan penyalahgunaan kewenangan termasuk perdagangan pengaruh jabatannya (trading in influence),” kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dalam keterangannya, Jumat (31/03/2023).

Apa yang dilakukan TM, sambung Azmi, sangat bertentangan dengan kewajibannya, niatnya tercermin pada perbuatannya untuk mendapatkan keuntungan, dimana ia diketahui sebagai orang yang menggerakkan suatu kejahatan sebagai pelaku utama dan di dalam persidangan dianggap TM berbelit. Bahkan TM tidak mengakui perbuatannya. Inilah yang menjadi hal yang memberatkan. Apalagi mengingat kondisi Indonesia yang kini sudah darurat narkoba, tidak ada jalan lain selain menerapkan hukuman mati bagi pelaku dengan karakteristik yang menyalahgunakan jabatannya dengan sengaja, karena inilah inti perbuatannya yang juga menjadi alasan pemberat tuntutan oleh jaksa.

**Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati

“Ironisnya lagi perbuatan pelaku di saat pemerintahan sedang berusaha memberantas melawan narkoba, justru perilaku aparatur hukum mencoreng institusi penegak hukum. Ini membuat masyarakat hilang kepercayaan pada lembaga hukum,” ujar Azmi.

Azmi  menambahkan, diharapkan dengan tuntutan hukuman mati pada TM akan memunculkan efek jera serta peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak terjebak kompromi dalam pidana pelaku peredaran dan jual beli narkoba. (Red)

Print Friendly, PDF & Email