oleh

Dorong Kasus Korupsi Walikota Serang, LSM Biak Bakal Geruduk Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Pegiat antikorupsi dari Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) mengancam akan menggelar aksi unju krasa di gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.

Hal ini, menyusul tak diresponsnya surat permohonan klarifikasi atas penanganan perkara korupsi pengalihan aset negara yang diduga kuat melibatkan Walikota Serang H. Syafrudin oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

Ketua BIAK Abdul Rafid mengatakan, pihaknya mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Serang, guna mempertanyakan sejauhmana progres dari penanganan perkara tersebut.

Namun, hingga kini surat itu belum juga dijawab atau direspons oleh pimpinan lembaga Adhyaksa di Tanah Jawara ini.

“Surat yang kami kirim sampai sekarang belum dijawab juga oleh Kejari Serang. Untuk itu, kami akan gelar aksi unjukrasa di di Kejaksaan Agung, insya Allah pekan depan kami turun kesana,” ungkap Opik, sapaan karibnya, kepada Kabar6.com, Rabu (19/2/2020).

Diutarakan Opik, aksi unjukrasa yang bakal dilakukan di “Gedung Bunder” itu merupakan reaksi kekecewaan masyarakat terhadap tumpulnya penegakan hukum di wilayah Banten.

Dia, rencananya akan mengerahkan ratusan massa dari pengurus dan anggota lembaga yang dipimpinnya, guna mendesak Jaksa Agung agar mengambil alih penanganan perkara korupsi penjualan tanah bengkok seluas 8200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Kelurahan/ Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

“Jaksa Agung harus ambil alih perkara ini, karena prosesnya mandek di Kejari Serang. Kami minta kasus itu diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Diketahui kasus korupsi yang menyeret nama H. Syafrudin, terduga otak intelektual penjualan aset negara ini terjadi saat ia menjabat Camat Serang pada 2013 silam.

Kala itu, H. Syafrudin, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bersama Mohammad Faizal Hafiz (Lurah Serang) dan Tb. Syarif Mulia Alias Satria Agung, ditengarai merekayasa proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), sehingga tanah yang dimaksud beralih kepemilikan dari aset negara menjadi milik pribadi masyarakat.

Atas perbuatannya, dua dari tiga nama yang terlibat korupsi, yakni Mohammad Faizal Hafiz (Lurah Serang) dan Tb. Syarif Mulia Alias Satria Agung dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dan statusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Saat ini keduanya telah mendekam di Rumah Tahanan Serang. Sedangkan, H. Syafrudin, hingga kini masih dibiarkan bebas menghirup udara segar.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Serang menyatakan bahwa para pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama dengan H. Syafrudin.

Semenatara itu, Kajari Serang Azhari, belum lama ini dikonfirmasi Kabar.com melalui pesan singkat WhatsApp terkait kasus tersebut, namun tak ada jawaban apapun.**Baca juga: LSM BIAK Nilai Perkara Korupsi Walikota Serang Sengaja Dipetieskan.

Begitu juga dengan Walikota Serang H. Syafrudin, WhatsApp nya hanya terlihat tanda ceklis satu atau dalam kondisi tidak aktif.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email