oleh

Dor, Komplotan Pembobol ATM di Tangerang Ditembak Polisi

image_pdfimage_print
Polisi saat menunjukan barang bukti (Tia)

Kabar6-Komplotan pembobol Anjungan Tunai mandiri (ATM) jaringan Tangerang dibekuk petugas Polrestro Tangerang.

Komplotan ini dibekuk usai beraksi di salahsatu bank swasta di Jalan Kampung Melayu, Desa Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Jumat (31/3/2017) lalu.

Waka Polrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan dua pelaku yakni AS (35) dan HQ (33) ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari sekuriti bank di Teluk Naga.**Baca Juga:Komplotan Perampok Kantor Koperasi Ditangkap, Satu Ditembak

“Saksi yang merupakan sekuriti bank tersebut curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku usai mengambil uang di ATM. Lalu, melaporkannya ke Polsek Teluknaga dan saat dilakukan penangkapan, pelaku AS berusaha kabur sehingga polisi menembak kaki kiri AS,” ujar Erwin saat gelar perkara di Mapolrestro Tangerang, Selasa (4/4/2017).

Erwin menjelaskan modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi sehingga kartu ATM milik korban sulit masuk ke dalam mesin.

“Saat kartu ATM korban sulit masuk, AS datang berpura-pura membantu korban. Namun, kartu ATM milik korban dengan cepat diganti dengan kartu palsu milik pelaku. Lalu, HQ yang berada di belakang korban memperhatikan pin saat korban memasukkan kartu ATM ke mesin,” jelasnya.

Setelah kartu korban ditukar dan tidak bisa digunakan, korban pun keluar dari ATM. Sementara, HQ langsung mengirimi pesan singkat berisi pin ATM korban kepada AS. AS lah yang bertugas menguras isi ATM korban.

“Menurut keterangan kedua pelaku, mereka kerap kali beroperasi di wilayah Teluknaga Neglasari, Tangerang, Kelapa Dua dan Serpong sejak satu tahun lalu,” paparnya.

Polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi B 2901 SKE yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, puluhan kartu ATM dari berbagai bank, potongan tusuk gigi, tiga lembar bukti penarikan uang dari salah satu bank swasta dan uang tunai sebesar RP6,2 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.(tia)

Print Friendly, PDF & Email