oleh

Dongkrak Kinerja, Rano Karno Bakal Sanksi PNS

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meningkatkan pengetahuan mengenai tata cara penyusunan dan penilaian sasaran pribadi dan penilaian sasaran kerja pegawainya.

Hal ini dilakukan demi terbangunnya pemahaman yang utuh pada setiap pejabat maupun pegawai untuk meningkatkan kualitas dan kinerja PNS di lingkungan Pemprov Banten.

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno, saat membuka Bintek Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemprov Banten Lingkup Eselon II di Bandung, Kamis (21/5/2015) lalu.

“Saya minta, seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) meningkatkan pengetahuan mengenai tata cara penyusunan dan penilaian sasaran pribadi dan penilaian sasaran kerja pegawai dibawahannya,” ujar Rano.

Sesuai PP No 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi PNS, bahwa penilaian prestasi kerja dilaksanakan untuk mewujudkan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil.

Caranya melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, serta untuk menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat.

“Bintek ini sangat penting, bukan buat saya, tapi buat seluruh PNS. Saya ingin semua punya jenjang karir yang bagus. Pejabat memiliki wacana yang baru dalam meningkatkan kapasitas kemampuan sebagai penyelenggara negara untuk pengabdian terbaik bagi masyarakat,” jelas Rano.

Rano meminta, agar seluruh pejabat eselon II agar menindaklanjuti isi dari bintek tersebut, disampaikan kepada seluruh pegawai dibawahnya.

Dikatakannya, jika capaian kinerja PNS pada akhir tahun kurang atau tidak tercapai, maka akan ada hukuman disiplin sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Saya mengajak segenap aparatur pemerintah provinsi untuk menyusun SKP yang merupakan kontrak kerja dan sebagai barometer keberhasilan capaian hasil kerja,” ucap Rano.

Terkait dengan bintek penilaian sasaran kerja pegawai, rano melanjutkan bahwa kegiatan ini merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan para pajabat eselon II.
“Penilaian sasaran kerja ini sudah tertuang dalam PP No 46 tahun 2011, jadi harus ditaati dan dilaksanakan dengan baik,” harapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten, Cepi Syafrul Alam menambahkan, setiap PNS wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan, dan wajib hukumnya untuk dapat mencapai.

“Setiap akhir tahun akan ketahuan, sampai dimana capaian kinerjanya. Jangan lagi berpikir bahwa atasannya akan memaklumi dan memaafkan, kalau capaian kinerja selama setahun jeblok. Karena SKP yang ditandatangani setiap awal tahun, telah disepakati pegawai bersangkutan dan pimpinannya,” jelas Cepi.

Dengan akan diberlakukannya PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS mulai tahun 2014, yang perlu dilakukan oleh PNS adalah menyiapkan diri, dan membiasakan diri untuk menilai dirinya sendiri secara jujur.

PNS harus membiasakan diri bekerja di bawah target, dan dengan jadwal yang ketat, kalau tak ingin nilainya jelek.

“Makanya dari bintek ini kita ingin meningkatnya produktivitas dan tanggung jawab serta motivasi pegawai, karena ini untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi pegawai, selan itu juga untuk menentukan penataan pegawai sesuai dengan kompetensinya,” kata Cepi.(ADV)

 

Print Friendly, PDF & Email