oleh

Dokumen Perizinan Minimarket di Lebak Akan Dievaluasi Dewan

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak akan mengkaji kembali dokumen-dokumen perizinan milik minimarket Indomaret dan Alfamart yang telah beroperasi.

“Kami menunggu DPMPTSP menyerahkan dokumen-dokumen perizinan waralaba untuk kami evaluasi dan dipelajari. Kami hanya baru terima list nya, kami tunggu,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Lebak, Abdul Rohman, kepada Kabar6.com, Sabtu (9/11/2109).

Komisi I kata Abdul Rohman akan mengecek ulang seluruh item-item perizinan dalam dokumen tersebut.

“Izin lingkungannya, SKTR (Surat Keterangan Tata Ruang) nya, dan dokumen lainnya akan kami cek semuanya, kami pelajari,” ujarnya.**Baca Juga: Pemkab Lebak Tak Akan Moratorium Penerbitan Izin Baru Minimarket.

Jika dalam evaluasi tersebut ditemukan dokumen bertentangan dengan aturan, Komisi I akan merekomendasikan agar pemerintah mencabut izin waralaba tersebut.

“Ya kalau misalnya izin lingkungan nih tanda tangan warga dipalsukan, atau izinnya bukan warga sekitar, nanti kami usulkan ke bupati agar dicabut izinnya,” tandasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email