oleh

Dokumen Kebanjiran, Ini 5 Syarat Layanan Disdukcapil Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pergantian dokumen yang rusak akibat terendam banjir. Seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, KTP-el atau surat keterangan lainnya.

“Para camat dan lurah diimbau perhatikan lima poin penting,” ungkap Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan lewat surat edaran resmi yang diterima wartawan, (Rabu, 2/1/2020).

Pertama, layanan penggantian khusus untuk dokumen kependudukan yang tidak dapat diselamatkan akibat rendaman air, hilang atau hanyut terbawa arus banjir. Makanya pejabat wilayah mesti segera mendata warganya berbentuk sekuriti printing.

“Selanjutnya dilakukan penggantian dokumen tersebut akibat rusak atau hilang sesuai dengan tata cara dan persyaratan yang sudah ditentukan,” jelas Dedi

Ia telah menugaskan petugas registrasi atau operator kepedudukan di 54 kelurahan. Petugas wajib prioritaskan memproses dokumen penduduk secara kolektif khusus bagi warga korban bencana alam.

**Baca juga: Waspada, Curah Hujan 2020 Kalahkan Rekor Sebelumnya.

Alasannya karena mungkin akan digunakan untuk keperluan penting yang mendesak. Apabila ada kendala teknis terkait dengan ketentuan administrasi dapat ditanyakan langsung kepada petugas registrasi Disdukcapil Kota Tangsel.

“Unluk mendapatkan solusi pemecahannya. Terakhir mengingat pentingnya hal ini, agar camat dan lurah segera menginformasikan kepada warganya melalui ketua RT dan RW masing-masing,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email