oleh

Dokter Malaysia & Posisi Direktur RSU Tangsel Disoal

image_pdfimage_print

Kabar6-Seluruh tenaga dokter di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melancarkan aksi penolakan terhadap kebijakan Dinas Kesehatan setempat, atas penugasan dua dokter ahli orthopaedic asal Malaysia di rumah sakit tersebut.

Dalam aksinya, para dokter itu menyampaikan delapan petisi. Dan, dua diantaranya menjadi hal mendesak untuk segera ditindaklanjuti.

“Kita menolak karena tindakan itu illegal. Tidak melalui prosedur yang seharusnya,” ungkap Koordinator Dokter RSU Kota Tangsel, Arif Kurniawan di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Kecamatan Setu, Jum’at (20/9/2013).

Penugasan itu, lanjut Arif, diklaim Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai bentuk kerjasama dengan KPJ Healtycare Malaysia Group, untuk mentransfer pengetahuan (transfer of knowledge) kepada tenaga dokter lokal.

Menurut dokter Spesialis Kandungan itu, penempatan tenaga dokter asing harus melalui persetujuan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Padahal penanganan medis masih bisa dilakukan oleh tenaga kita sendiri,” terang Arif.

Bentuk penolakan kedua, tambah Arif, yakni penempatan Neng Ulfa sebagai Direktur di RSU Kota Tangsel, yang bukan berasal dari lulusan disiplin ilmu dan kopetensi bidang kedokteran. Neng Ulfa merupakan lulusan sarjana ilmu sosial.

Ketentuan bahwa Direktur RSU Kota Tangsel harus lulusan ilmu kedokteran, Arif bilang, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 971 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 10 butir 1.

“Kita bukan melawan (kebijakan), tapi hanya ingin meluruskan yang seharusnya dilakukan. Itu saja,” tambah Arif

 

Print Friendly, PDF & Email