oleh

Dody, Terdakwa Pengedar Sabu Dituntut 20 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dody Prawiranegara Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang juga turut melibatkan terdakwa Teddy Minahasa Putra, Senin (27/03/2023).

JPU menyatakan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun serta denda 2 miliar rupiah subs 6 bulan dipotong masa tahanan terdakwa.

Terkait agenda pembacaan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Dody Prawiranegara tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan bahwa Terdakwa Dody Prawiranegara bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maari dan saksi Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.

Selanjutnya, JPU menyatakan barang bukti yang dipergunakan dalam perkara terdakwa Dody Prawiranegara untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Teddy Minahasa Putra.

Penuntut umum telah mempertimbangkan, hal-hal yang memberatkan yaitu Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu. Kemudian, Terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Resort Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai Penegak Hukum memberantas peredaran Narkotika. Namun Terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan Aparat Penegak Hukum yang baik di masyarakat.

Selain itu, menurut JPU, Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap Penegak Hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 (empat ratus ribu) personil.  Terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

**Baca Juga: Wali Kota Arief Pamerkan Capaian Positif Pemkot Tangerang Dihadapan DPRD

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahwa dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator kepada majelis hakim. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.

Majelis Hakim menunda persidangan terdakwa Dody Prawiranegara pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 dengan agenda Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa. (Red)

Print Friendly, PDF & Email