oleh

DMI Kabupaten Tangerang Gulirkan Program Sertifikasi Masjid

image_pdfimage_print

Kabar6- Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tangerang menggulirkan program sertifikasi untuk masjid- masjid yang ada di wilayah itu.

Program sertifikasi masjid ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang.

Ketua DMI Kabupaten Tangerang KH. Sanwani mengatakan, program sertifikasi tempat ibadah ini bertujuan untuk melegalisasi tempat ibadah agar memiliki alas hak yang sah sesuai aturan perundang- undangan.

“Sekarang kami sedang gulirkan program sertifikasi supaya masjid punya legalitas atau alas hak yang sah sesuai hukum,” ungkap KH. Sanwani, kepada Kabar6.com, Senin (13/06/2022).

Imam Besar Masjid Agung Al Amjad Tigaraksa ini menjelaskan, pihaknya mengaku telah menginventarisir data- data masjid yang akan disertifikasi.

Saat ini tercatat sudah puluhan masjid yang berdiri diatas tanah wakaf maupun hibah tengah diproses alas haknya.

“Saya imbau kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) agar segera mengajukan data- data masjid yang belum memiliki sertifikat. Kami siap membantu dalam proses sertifikasinya asal memenuhi persyaratan. Saat ini kami lagi fokus untuk masjid- masjid yang berdiri diatas tanah wakaf,” ujarnya.

**Baca juga:Bupati Zaki Launching Program Disdukcapil Goes to School

Ditambahkannya, program sertifikasi masjid ini membutuhkan peran serta masyarakat supaya bisa berjalan sesuai rencana.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada Pemkab Tangerang agar bisa membantu membiayai proses sertifikasi di BPN, karena dalam proses pengukuran hingga terbitnya sertifikat membutuhkan dana yang nilainya cukup besar.

“Program ini bisa berjalan dengan baik jika semua pihak turut serta membantu kami, terutama Pemkab Tangerang karena biaya yang dibutuhkan cukup besar,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email