oleh

DLHK Tarik Naskah Akademik, DPRD: Harusnya Dibahas Tahun Ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Ditanya mengenai pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya menarik kembali naskah akademik Raperda tersebut, Sabtu (27/7/2019).

Menurut Taufik, naskah tersebut ditarik karena materi yang ada di dalam naskah tersebut tidak bisa dipakai. “Naskah kami tarik karena tidak bisa dipakai. Untuk lebih jelasnya coba konfrmasi ke Sekdis,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya mengatakan, Raperda pengelolaan sampah harusnya sudah dibahas tahun 2019. Namun baru bisa diagendakan masuk pembahasan oleh Pansus DPRD Kabupaten Tangerang pada tahun 2020 mendatang.

“Padahal sudah masuk di Badan Legislasi. Baru bisa dibahas 2020. Informasinya kajian akademisnya masih belum kelar,” kata Aditya.

Aditya menambahkan, Perda pengelolaan sampah sudah direncanakan dibahas sekitar Maret-April lalu. Akhirnya molor dan terus molor sampai sekarang.

**Baca juga: DLHK Kabupaten Tangerang Cabut Naskah Akademik, Raperda Pengelolaan Sampah Ditunda.

Padahal kandidat Ketua Pansus sudah disiapkan DPRD Kabupaten Tangerang. Termasuk anggarannya juga disiapkan. Tetapi tetap saja tidak bisa lolos karena kendala-kendala teknis.

“Tetapi kami yakin pada tahun 2020 awal bisa dilaksanakan pembahasannya,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email