oleh

DLHK Kota Tangerang Tertibkan 1 Truk Sampah Tak Berizin asal Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Selama penertiban, pihak DLHK, Polsek Neglasari, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang hanya berhasil menjaring satu truk sampah dari wilayah BSD, Tangerang Selatan.

Truk bernopol B 9131 CQB yang dibawa supir Suhaemi (51) membawa sampah hotel, mal, rumah makan dari kawasan BSD yang hendak di buang ke TPA Rawa Kucing.

“Saya cumah disuruh pak, ngambil sampah hotel, mal, rumah makan dari kawasan BSD untuk dibuang ke TPA Rawa Kucing,” ungkap Suhaemi saat terjaring penertiban truk sampah illegal di TPA Rawa Kucing, Senin (27/1/2020).

Walau begitu, Dedi Suhada selaku Kepala DLHK Kota Tangerang meminta Suhaemi menghubungi pemilik truk agar segera datang ke TPA Rawa Kucing untuk diminta keterangannya.

**Baca juga: Kapolsek Neglasari Minta Penertiban Truk Sampah Tak Berizin Sesuai SOP, Tidak Arogan.

“Saya minta babapk hubungi pemilik truk kalau memang bapak bukan pemiliknya, truk bapak tidak memiliki ijin untuk buang sampah ke TPA Rawa Kucing, terlebih sampah yang bawa bapak merupakan sampah di luar Kota Tangerang yakni dari BSD Tangerang Selatan, jelas itu sudah menyalahi atauran,” tegas Dedi.

Data yang didapatkan Kabar6.com dari Kepala UPT dan Retribusi TPA Rawa Kucing, ada 20 truk sampah yang diduga tak memiliki izin buang sampah.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email