oleh

DLHK Kabupaten Tangerang: Pembakaran Limbah Plastik, Kades Pasar Kemis Dapat Terjerat Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Desa Pasar Kemis bisa terjerat hukum dan dipenjarakan jika melanggar perjanjian kedua terkait pembakaran limbah plastik di Desa Sindang Panon dan Sindang Jaya Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.

“Pembakaran limbah plastik tersebut dikeluhkan warga karena asapnya mengganggu, dan itu bisa di pidanakan,” tegas Kabid DLHK Kabupaten Tangerang Budi kepada Kabar6.com di ruang tunggu, Rabu (13/3/2019).

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dapat di pidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda tiga miliar hingga 10 miliar.

Lanjut Budi, nanti pada Sabtu malam (16/3/2019), Kades Pasar Kemis, Haetomi akan membuat surat perjanjian terkait kasus ini di depan para pengepul limbah dan warga.

Terpisah, Haetomi mengakui dan akan kembali membuat surat perjanjian di hadapan Dinas terkait dan warga serta para pengepul limbah. Dalam pertemuan beberapa hari lalu ia juga akan berjanji tidak melakukan pembakaran limbah plastik.

**Baca juga: Kuasa Hukum RS Murni Asih: Urusan Limbah Bukan Wewenang Legal Hukum.

Haetomi sebagai penanggung jawab Bumdes Mandiri Jaya Pasar Kemis dan sebagai pihak ke tiga pengolahan limbah PT. Harvets Indo, dirinya menyampaikan akan menyepakati permintaan warga yang merasa terganggu dengan asap pembakaran sisa limbah. (bam)

Print Friendly, PDF & Email