oleh

DLHK Imbau Warga Tidak Tutup Paksa PT TOI

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengingatkan kepada warga Perumahan Graha Mutiara Permai 2 (GMP 2) di Kampung Teriti, Desa Karet, Kabupaten Tangerang, untuk tidak melakukan penutupan paksa pabrik pembakaran ban bekas milik PT Tire Oil Indonesia (TOI). Jika hal tersebut dilakukan warga yang melakukan terkena pidana karena pabrik tersebut telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah.

“Saya sampaikan ke warga GMP 2 yang mengeluhkan asap pabrik PT TOI agar jangan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum seperti menutup paksa pabrik. Sampaikan aspirasi sesuai dengan prosedur,” Kata Syaifullah kepada Kabar6.com saat ditemui di ruangannya, Senin, (20/8/2018).

Syaifullah menegaskan, berdasarkan data yang ada memang DLHK Kabupaten Tangerang sudah mengeluarkan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kepada pabrik peleburan ban bekas milik PT TOI. Rekomendasi tersebut diberikan karena pemilik pabrik sudah menempuh persyaratan yang telah ditentukan. Diantaranya, melampirkan surat izin lingkungan dari masyarakat dan Kepala Desa (Kades) setempat.

“Kami periksa, surat izin lingkungan dari masyarakat ada. Pak Kades juga mengetahui. Bila warga merasa tidak pernah memberikan tandatangan izin lingkungan, sudah, laporkan saja pemilik pabrik TOI dengan delik pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Namun begitu, lanjut Syaifullah, terhadap keluhan warga akan adanya polusi yang ditimbulkan oleh pabrik tersebut, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan dengan akan menurunkan tim untuk menguji emisi asap dari pabrik. Bila hasilnya benar asap dari pabrik PT TOI dianggap melanggar aturan yang sudah ditentukan, maka DLHK Kabupaten Tangerang bisa mencabut dokumen Amdal yang dimiliki pabrik PT TOI.

“Langkah warga melaporkan asap pabrik PT TOI ke DLHK sudah sesuai prosedur. Percayakan ke kami untuk melakukan uji kelayakan asap pabrik itu. Bila benar PT TOI melanggar, kami tidak segan-segan untuk menindaknya,” pungkasnya.**Baca juga: Warga GPM 2 Pertanyakan Amdal PT TOI.

Diberitakan sebulumnya, sejumlah warga Perumahan Graha Mutiara Permai (GMP) 2 dikampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang mempertanyakan surat dokumen Analisa Dampak Lingkungan  (Amdal) yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk pabrik peleburan ban bekas milik PT TOI. Pasalnya, warga merasa tidak pernah memberikan surat izin lingkungan untuk beroperasinya pabrik tersebut.(ver)

Print Friendly, PDF & Email