oleh

DKPP Tegur Keras Panwaskada Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi tegas dengan kadar saling berbeda kepada tiga petinggi wasit pesta demokrasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ganjaran hukuman yang diberikan lantaran langkah dan kebijakan yang telah dilaksanakan tiga komisioner di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat telah lama “diintip” oleh berbagai pihak berkepentingan.

“Ketiga komisioner Panwaslu Tangsel selaku teradu disidang karena melanggar kode etik sebagai penyelenggara,” ungkap Ketua DKPP Jimly As Asshiddiqie, kemarin.

Informasi yang dihimpun kabar6.com dari laman resmi DKPP, pada akhir masa proses persidangan, majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Jimmly menjatuhi hukuman teguran keras kepada Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep.

Sementara untuk Ketua Panwaslu Kota Tangsel, M Taufiq MZ, serta Divisi Umum dan Sumberdaya Manusia, Muhammad Jazuli hanya mendapatkan sanksi teguran ringan.

“Yang diputuskan dengan Nomor 76/DKPP-PKE-IV/2015,” ungkap Jimly.

Menurutnya, bahwa tindakan pihak teradu diduga tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. **Baca juga: Panwaskada Cilegon: Wilayah Perbatasan Rawan Pemilih Ganda.

Antara lain, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Selain kedua keputusan itu, DKPP pun memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Banten untuk menindaklanjuti peringatan hingga tujuh hari mendatang. Pihak Bawaslu RI juga diminta  mengawasi hasil putusan DKPP ini.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email