oleh

DKPP: Beritakan segera Temuan Pelanggaran di Masa Tenang Pilkada Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto menegaskan, jika para pewarta mendapatkan fakta pelanggaran di masa tenang Pilkada Tangsel 2020 agar segera saja diberitakan.

“Soal Pasal 54 UU Nomor 4 Tahun 2017 kan soal UU Pilkada. Jadi UU Nomor 4 tahun 2017 ini, ada di bawah UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artinya, kalau teman-teman mendapatkan fakta pelanggaran pasangan calon di masa tenang, beritakan,” desak Didik dalam keterangan tertulis DKPP, Selasa (8/12/2020).

Dalam pasal 54 UU nomor 4 tahun 2017 diatur, selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai politik atau gabungan Partai Politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Saat ditanya soal pasal yang dianggap membuat sejumlah pewarta bingung, Didik mengungkapkan, undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang yang mengatur soal Pilkada.

**Baca juga: Jelang Pilkada, MUI Tangsel Pesan Jangan Sampai Memutus Tali Silaturahmi

“Ya, seperti yang saya sampaikan, undang-undang pilkada itu berada di bawah Undang-undang Pers. Jadi, peran serta media di masa tenang, justru sangat dibutuhkan. Terlebih terhadap informasi informasi soal pelanggaran. Jadi, saya rasa tinggal berikan perimbangan dalam pemberitaannya,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email