Kabar6-Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto menegaskan, jika para pewarta mendapatkan fakta pelanggaran di masa tenang Pilkada Tangsel 2020 agar segera saja diberitakan.
“Soal Pasal 54 UU Nomor 4 Tahun 2017 kan soal UU Pilkada. Jadi UU Nomor 4 tahun 2017 ini, ada di bawah UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Artinya, kalau teman-teman mendapatkan fakta pelanggaran pasangan calon di masa tenang, beritakan,” desak Didik dalam keterangan tertulis DKPP, Selasa (8/12/2020).
Dalam pasal 54 UU nomor 4 tahun 2017 diatur, selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai politik atau gabungan Partai Politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Saat ditanya soal pasal yang dianggap membuat sejumlah pewarta bingung, Didik mengungkapkan, undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang yang mengatur soal Pilkada.
**Baca juga: Jelang Pilkada, MUI Tangsel Pesan Jangan Sampai Memutus Tali Silaturahmi
“Ya, seperti yang saya sampaikan, undang-undang pilkada itu berada di bawah Undang-undang Pers. Jadi, peran serta media di masa tenang, justru sangat dibutuhkan. Terlebih terhadap informasi informasi soal pelanggaran. Jadi, saya rasa tinggal berikan perimbangan dalam pemberitaannya,” tutupnya. (eka)