oleh

DKM Tangsel Berikan Tata Cara Pelaksanaan Sholat Idul Fitri

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Heli Slamet mengatakan, Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah dapat dilaksanakan di masjid, mushola ataupun di lapangan terbuka.

Syarat yang harus dipatuhi, Slamet menjelaskan, membatasi jumlah kapasitasnya paling banyak 50 persen dari daya tampung atau kapasitas maksimal masjid, mushola atau lapangan.

“Mengatur jumlah serta jaraknya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya kepada Kabar6.com, Kamis (6/5/2021).

Selain itu, Slamet menerangkan, pengurus masjid ataupun panitia penyelenggara wajib mengatur dan membuat tanda batas antar jemaah.

Kemudian, atur keluar masuk jemaah keluar dan kedalam masjid, mushola, lapangan. Serta mengatur agar tidak terjadi kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan shalat ldul Fitri.

**Baca juga: Honda Brio Kinclong Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pamulang

Lanjutnya, pengurus masjid ataupun panitia penyelenggara wajib mengumumkan dan menghimbau penerapan protokol kesehatan kepada Jemaah, sebelum pelaksanaan Sholat ldul Fitri dan setelah pelaksanaan Khotbah ldul Fitri, untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat antara lain tetap memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Tidak bersalaman satu sama lain secara bersentuhan fisik, berkerumun, serta segera pulang setelah pelaksanaan Shalat ldul Fitri,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email