oleh

DKM dan Kenadziran Masjid At Taqwa Bantah Gelapkan Tanah Wakaf

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengurus Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) dan Kenadziran Masjid At-Taqwa Jombang Kali, Kota Cilegon, membantah tudingan warga setempat mengenai dugaan penggelapan tanah wakaf di Kelurahan Kebon dan Kelurahan Masigit.

 

Ketua Kenadziran Masjid At-Taqwa, M Siddik, bahkan mengaku siap jika kasus ini disidik pihak Kepolisian. ** Baca juga: Warga Cilegon Laporkan Pengurus DKM & Kenadziran Masjid ke Polisi

 

“Kami siap menunggu panggilan dari pihak Kepolisian terkait laporan dugaan penggelapan dan penjualan tanah wakaf itu,” kata Siddik kepada kabar6.com di kediaman sekretaris DKM Masjid At-Taqwa, Sabtu (24/10/15).

 

Menurut dia, penjualan tanah wakaf tersebut kepada PT Perdana Gapura Prima, pengembang Perumahan Metro Cilegon sudah sesuai dengan aturan dan perundangan-undangan tentang tanah wakaf yang berlaku.

 

“Memang kami menjual tanah tersebut yang berada di Kalimun dan Martapura kepada pihak Perumahan Metro Cilegon. Tetapi tuduhan atas penggelapan dan penjualan tanah wakaf seperti yang diberitakan itu tidak benar, karena kami sudah menempuh ketentuannya” ujarnya menjelaskan.

 

Ia juga mengklaim memiliki bukti-bukti yang dapat membantah tudingan warga. Penjualan tanah yang di Kalimun dan Lingkungan Martapura itu, kata dia, dilakukan setelah ada penggantian lahan di Kelurahan Purwakarta. ** Baca juga: Pembangunan Hanggar Pasar Kranggot Diduga Langgar Aturan

 

“Tuduhan mereka kepada kami itu tidak berdasarkan kepada bukti yang lengkap. Mereka semua itu oknum yang mengatasnamakan masyarakat Jombang Kali. Tanah di Purwakarta itu etap menjadi aset milik Masjid At-Taqwa, bukan pribadi,” kata Siddik.(sus)

Print Friendly, PDF & Email