oleh

DJSN Pertanyakan Masa Aktivasi Baru BPJS Kesehatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H Situmorang, mempermasalahkan masa aktivasi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dari tujuh hari menjadi 14 hari. Hal itu dinilai melanggar UU Kesehatan.

 

“Ini menjadi permasalahan buat kami. Kami akan segera memanggil pihak BPJS untuk membahas masalah ini. Waktunya segera,” tuturnya dalam konferensi press, Jumat (5/6/2015) kemarin.

 

Menurut Chazali, awalnya masa aktivasi tujuh hari (mendaftar, lalu tujuh hari kemudian bayar iuran) dapat ditoleransi oleh pihaknya. Sebab banyaknya masyarakat yang mendaftar. Namun kini telah berjalan setahun, seharusnya masa aktivasi semakin cepat.

 

“Kami juga meminta BPJS untuk menyetop iklan di media massa tentang masa aktivasi itu,” tandasnya.

 

Dikatakan Chazali, jika alasan BPJS menyatakan bahwa masa aktivasi itu diberlakukan karena banyak peserta non BPJS menunggak maka hal itu bukanlah alasan. Sebab tunggakan PNS hingga April 2015 mencapai Rp900 miliar.

 

“Kami sudah melaporkan ini ke BPK. Mereka itu ada yang menunggak limapersen, ada juga yang tiga persen,” imbuhnya. ** Baca juga: Sehatkah Terlalu Banyak Berolahraga?

 

Chazali menyatakan bahwa agar klaim BPJS dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka dianjurkan agar masyarakat yang sehat pun mendaftar menjadi peserta BPJS. (asri)

Print Friendly, PDF & Email