oleh

DJP Banten Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Banten, menyerahkan tersangka DP alias AK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.

 

Sedianya, DP alias AK merupakan tersangka kasus penggelapan pajak pada 2012-2013, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp19,6 miliar.

 

Dalam kasus ini, DP alias AK yang merupakan komisaris PT SEP dan berkantor di KAbupaten Tangerang, menerbikan faktur pajak fiktif, tanpa mengacu transaksi sebenarnya.

 

Modusnya, pelaku menerbitkan dan menjual faktur pajak fikif di tiga wilayah, yakni di Jakarta Selatan, Tangerang, dan Medan.

 

“Pelakunya sudah kita serahkan ke Kejari Tigaraksa,” ujar Kapala Kanwil DJP Banten, Catur Rini Widosari, Rabu (11/11/2015).

 

Menurutnya, dalam kasus itu, penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, merupakan pelanggaran atas undang-undang di bidang perpajakan.

 

“Ancamannya pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak,” ujarnya.

 

Catur menjelaskan bahwa penyerahan kasus pajak fiktif tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi para wajib pajak lainnya, agar tidak melakukan hal serupa.

 

“Ditjen Pajak dengan dukungan Kepolisian dan Kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan, untuk mengamankan penerimaan negara, demi tercapainya pembiayaan negara dalam APBN,” ujarnya.

 

Sejauh ini, kata Catur, pihaknya telah memproses 78 laporan kasus terkait penggelapan pajak. Dimana 40 kasus sudah memiliki bukti permulaan tindak pidana perpajakan, sedangkan dua kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. ** Baca juga: Operator Parkir Stasiun KA di Tangsel Akhirnya Cicil Tunggakan Pajak

 

“Kami mengimbau masyarakat melaporkan ke KPP/KP2KP terdekat atau menghubungi kring pajak, apabila menemukan adanya praktik korupsi, gratifikasi, atau tindakan yang diduga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara, khususnya dibidang pajak,” ujarnya.(fir)

Print Friendly, PDF & Email