oleh

Divonis Senin Besok, Ini Jeratan Pelaku Tawuran di Puspiptek

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa berinisial FF (17) segera memasuki vonis putusan. Pelaku diseret ke meja hijau karena tega menghilangkan nyawa Ahmad Fauzan Ernanda (17) saat terjadi aksi tawuran di Jalan Raya Puspiptek, Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sidang putusan digelar Senin besok,” ungkap Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangsel, Sobrani Binzar, Kamis (6/9/2018).

Menurutnya, sidang pertama telah digelar pada Rabu kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Jaksa Penuntut Umum menjerat dengan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

Tuntutan tersebut diberikan berdasarkan hasil keterangan saksi, alat bukti saat pemeriksaan FF.

“Kita nuntutnya 338 KUHP Pembunuhan, jadi waktu didakwakan ada pembunuhan berencana 340, pembunuhan biasa 338 atau penganiayaan,” ujarnya.

Sobrani menjelaskan penuntutan pasal 338 KUHP karena FF sengaja mengarahkan parang ke bagian kepala.**Baca Juga: Bongkar Kasus Korupsi, Honorer di Kabupaten Pandeglang Jadi Terdakwa Tipikor.

“Kenapa kita sepakat untuk menuntut dia 338, karena dia itu melempar parangnya itu dengan jarak dekat. Jarak tiga meter, diarahkan ke organ, ke kepalanya, organ yang mematikan,” ujarnya.

“Tuntutannya lima tahun, 338 kan 15 tahun, karena dia anak-anak, ancaman maksimalnya itu setengah, kita tuntut lima tahun. Karena kita yakin dengan melempar dari jarak dekat ke organ mematikan, akibatnya orang itu bisa mati,” lanjut ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email