oleh

Divonis Mati, Pembunuh Gadis Badui Ajukan Banding

image_pdfimage_print

Kabar6-Apung Muhamad Saepul alias Emon dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis belia warga suku Badui. Keputusan majelis hakim membuat dirinya semalam sulit tidur.

Koswara Purwasasmita, penasihat hukum terdakwa menyampaikan, Saepul ajukan banding atas putusan majelis hakim. Meski banding, Saepul rupanya sempat menerima vonis tersebut.

“Hakim memberikan waktu seminggu untuk pikir-pikir atas putusannya. Kemudian, yang bersangkutan (Terdakwa) setelah berpikir semalaman menyatakan banding,” kata Koswara, Kamis (19/3/2020).

Koswara mengatakan, tim penasihat hukum akan segera menyiapkan memori banding. Menurutnya, unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi.

**Baca juga: Vonis Mati Pembunuh Gadis Badui, ini Pertimbangan Hakim.

“Perencanaan tidak terbukti, kenapa karena niat pembunuhan itu tidak ada yang ada niat pemerkosaan itu pun niatnya dilakukan oleh anak (Terdakwa lain berinisial A), dia hanya mengeksekusi menggunakan golok karena korban teriak, itu pun golok punya korban bukan dibawa terdakwa dari rumah. Jadi kami meyakini niat perencanaan tidak terbukti,” papar Koswara.

Sementara dua teman Apung, yakni Furqon dan A (16) yang ikut menggilir tubuh gadis yang sudah penuh luka bacokan, masing-masing oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung dijatuhi hukuman 15 tahun dan 7,6 tahun penjara.(nda)

Print Friendly, PDF & Email