oleh

Divonis 7 Tahun Penjara, ABG yang punya Ide Perkosa Gadis Badui Ingin Jadi Anak Soleh

image_pdfimage_print

Kabar6-Satu dari tiga pemerkosa gadis Badui yang masih ABG berinisial A (16) telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung selama 7,6 tahun penjara.

“Iya sudah (divonis) tanggal 9 Oktober 2019. Tujuh tahun enam bulan,” kata kuasa hukum, Koswara Purwasasmita kepada Kabar6.com, Rabu (16/10/2019).

A merupakan pelaku yang mempunyau ide dan mengajak dua pelaku lainnya yakni E (19) dan F (19) untuk memperkosa S (13) yang saat itu tengah sendiri di dalam saung.

“Tapi membunuh enggak ya. Dia bilang ke saya (ajakan memperkosa) itu becanda, dan (Pelaku) yang lain bilang kalau setuju ayo,” tutur Koswara.

Kata Koswara, vonis majelis hakim kepada A sudah maksimal. A melanggar Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

“Tuntutan jaksa sama. Konform (Sama), itu sudah maksimal untuk anak. Dia menerima, dan mengakui kesalahannya, menyesali dan meminta maaf kepada keluarga korban,” katanya.**Baca Juga: Rekonstruksi Ungkap Cara Sadis Gadis Badui Dibunuh Kemudian Disetubuhi.

Kepada Koswara, A yang menjalani masa hukuman di Lapas Anak Tangerang mengaku ingin menjadi anak yang baik.

“Dia juga berjanji ke saya kalau di dalam (Lapas), saya wanti-wanti ke dia kalau keluar harus hapal Alquran 30 juz, ‘Siap pak saya pengen jadi anak soleh’,” tutur Koswara.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email