oleh

Divonis 20 Tahun Penjara, Effendi Bercucuran Air Mata

image_pdfimage_print

Kabar6-Muchtar Effendi (62) pembunuh satu keluarga kandungnya sendiri tak kuasa menahan isak tangis saat Hakim Ketua bacakan vonisnya.

Hari ini, Effendi (62) menjalani sidang vonis atas perbuatan yang tidak mencerminkan perilaku seorang ayah dan suami di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dari pantauan di ruang sidang nomor 4, Effendi yang menggunakan kopiah hitam tersebut menangis sesegukan ketika Hakim Ketua, Gatot, membacakan tuduhan dan vonis.

“Ada rasa penyesalan mendalam, saat tadi pembacaan putusan beliau nangis terus dan membaca tasbih di tangannya,” ujar Cucu Rahmawaty selaku tim penguasa hukum Effendy, Rabu (25/7/2018).**Baca Juga: Korban Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Banten Butuh Bantuan.

Pada sidang tuntutan, terdakwa Effendi dituntut hukuman penjara selama 20 tahun berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jupri.(RAS)

Print Friendly, PDF & Email