oleh

Dituntut Mundur, Begini Kata Pejabat Disnaker Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polemik surat pencatatan sektor Logam, Energi dan Pertambangan (LEM) di PT KMK Global Sports (K-1) yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang terus mengemuka.

Surat pencatatan bernomor 002/PUK/SP KEP SPSI/PT KMK/K-1/KAB TNG/XI/2017, tertanggal 20 November 2017 dianggap telah menyalahi aturan, karena pabrik alas kaki milik pengusaha asing asal Korea Selatan ini masuk kedalam sektor Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK).

“Pejabat Disnaker Kabupaten Tangerang telah menyalahgunakan kewenangannya. Ini masuk dalam kategori maladministrasi, karena mereka mengeluarkan surat pencatatan ini tanpa melalu proses kajian dan verifikasi. Kami minta surat itu segera dicabut dan menjatuhkan sanksi buat pejabat yang mengeluarkan surat itu,” ungkap Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten Dedi Sudarajat, kepada Kabar6.com, Selasa (12/12/2017).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Kabupaten Tangerang Deni Rohdian mengatakan, penerbitan surat itu telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dimana proses pencatatannya merujuk pada data dan syarat-syarat administrasi yang diajukan Susilo, Ketua PUK SPSI Sektor LEM PT ADR.

Hanya saja, pihaknya mengaku tidak melakukan verifikasi dan survei terhadap obyek surat yang dikeluarkannya, karena acuannya berdasarkan syarat administrasi dari pemohon.

“Saya tegaskan, ini tidak ada nilai uang, apalagi berkomplot dengan pemohon, kami duduk netral dan tidak diintervensi,” kata Deni, kepada Kabar6.com, saat mendampingi Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Jarnaji dalam pertemuan dengan sejumlah perwakilan buruh di aula gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, siang tadi.

Menurutnya, pada 25 Oktober 2017 masuk permohonan pencatatan dari pihak Susilo, setelah itu pihaknya langsung memproses dan sempat dikembalikan kepada pemohon, karena ada salahsatu syarat yang belum terpenuhi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Kemudian, pada 20 November 2017, pemohon kembali mengajukam surat permohonan serupa yang lengkap dengan AD/ART.

“Semua syarat-syarat yang diminta telah dipenuhi, makanya saya keluarkan surat pencatatan itu. Bahkan, saya juga sempat meminta penjelasan dari Susilo ihwal obyek surat pencatatan itu. Kalau surat itu dianggap menyalahi aturan berarti Susilo memberikan informasi yang salah kepada kami,” ujarnya.

Dijelaskan Deni, ketika hal itu dianggap menyalahi aturan, maka pihaknya berjanji akan mengambil sikap dengan mencabut kembali surat yang dikeluarkannya tersebut.

Aspirasi dari ratusan massa DPC KSPSI Kabupaten Tangerang ini, kata dia, justru akan dijadikan sebagai dasar pengkajian ulang.**Baca Juga: Hadapi Buruh KSPSI, Begini Janji Disnaker Kabupaten Tangerang.

“Kalau salah akan kami cabut, kami tidak takut untuk mencabut kembali surat pencatatan itu. Aspirasi ini akan dijadikan dasar untuk melakukan pengkajian ulang surat itu,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email