oleh

Ditunda, Kades Lama Bisa Jabat Pjs

image_pdfimage_print

Kabar6-Kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) pascaditundanya pelaksanaan 120 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Serang, Banten, kiranya bisa diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kades yang masa jabatannya habis.

Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Perangkat Desa (Apdesi) Kabupaten Serang, Ade Hamid Bulkini, kemarin. 

“Dalam pengamanan Pemilu diperlukan orang yang proporsional dan tahu kondisi daerahnya. Jika diganti oleh Pjs, semangatnya pasti akan berkurang,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Serang Abdul Muhyi menambahkan, Pemkab Serang harus melakukan pengawasan terkait SE Kemendagri dan intruksi dari Kapolri soal pilkades diundur hingga 2015.

Sebab, dirinya mengetahui ada beberapa daerah yang tidak mengetahui tentang sudah keluarnya SE tersebut.

“Desa-desa yang tidak tahu jika Pilkades diundur harus diawasi. Seperti Sumuranja yang jabatan Kades-nya habis pada 8 April 2014, Banyuwangi habis pada 24 April 2014 dan Pulopanjang habis pada 15 Juli 2014,” katanya.

Menurut Muhyi, saat ini ada beberapa calon Kades yang sudah mempersiapkan diri dalam Pilkades. Untuk itu, Pemkab Serang segera melakukan tindakan, sehingga tidak ada warga yang dirugikan.

“Artinya, memang perlu sosialisasi kembali atas SE tersebut. Sebab mereka tidak tahu kalau pilkades itu diundur hingga 2015,” ujarnya. **Baca juga: 120 Pilkades di Serang Batal Digelar.

Diketahui, pembatalan 120 Pilkades di Serang, Banten, merujuk SE yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri). Bila sedianya Pilkades dijadwalkan pada 2014, diundur hingga tahun 2015. Itu karena Pilkades bersamaan dengan Pemilu.(ROL/tom migran)

 

Print Friendly, PDF & Email