oleh

Dituduh Korupsi Dana BOS, Kepala Sekolah Bakal Diadili

image_pdfimage_print

Kabar6- Dituduh  korupsi dana bantuan operasional  sekolah (BOS) denilai Rp 8 juta,  Kepala Sekolah SDN Kelanggaran, Kelurahan Unyur, Kota Serang, ER, dalam waktu dekat akan diadili. Berkas tersangka ER dari Polres Serang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Berkas perkaranya sudah kami terima minggu lalu. Tim jaksa peneliti sedang meneliti berkas perkara tersebut, apabila dinyatakan lengkap akan kami limpahkan ke pengadilan tipikor serang, atau nanti jika ditemukan ada kekurangan akan dikembalikan ke penyidik Polres,” ujar Kasi Pidsus Kejari Serang, Triono Rahyudi, SH, kepada  wartawan, Minggu (5/8).

Triono, SH, enggan menjelaskan lebih terperinci mengenai indikasi korupsi dalam kasus tesebut. Dia hanya mengungkapkan, penyalahgunaan dana BOS tersebut karena tersangka tidak menggunakan dana tersebut sebagaimana peruntukkannya.

“Saya juga belum baca secara detail satu persatunya karena berkas ini baru saya terima. Tapi pada intinya penyidik dari Polres  mengenakan dugaan korupsi karena ada penyimpangan dana BOS , totalnya senilai Rp 8 juta. Dalam berkas tidak dicantumkan berapa total dana BOS yang diterima sekolah itu,” ungkap Triono, SH, seraya mengatakan tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Serang.

Mantan Kasi Pidsus Rangkasbitung ini menambahkan, tersangka dijerat dan diancam dalam pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (pk/sak)

 

Print Friendly, PDF & Email