oleh

Dituding Bawa Kimia Berlebih, Sopir Truk Tangki di Tol Tamer Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sopir truk tangki kimia yang kecelakaan di tol Tangerang-Merak (Tamer) dijadikan tersangka oleh Polda Banten. RT (48) pengemudi truk, mengalami kecelakaan di KM 74.900 hingga cairan kimia sulfat yang dibawanya tumpah ke jalan pada Minggu, 17 Oktober 2021 sekitar pukul 22.55 wib.

“Penyidik telah menetapkan RT, pengemudi truk tangki sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo, melalui rilis resminya, Selasa (09/11/2021).

Nahas bagi RT, dia dituduh membawa muatan kimia melebihi batas. Padahal, RT menerima muatan itu dari perusahaan tempatnya bekerja.

Menurut Dirlantas, truk itu membawa cairan kimia sebanyak 25.460 kg, melebihi batas maksimal yang diijinkan yaitu 11.160 kg.

“Truk membawa cairan kimia sebanyak 25.460 kg, melebihi batas maksimal yang diijinkan yaitu 11.160 kg. Ini menjadi fakta yang muncul dalam gelar perkara,” terangnya.

Polisi mengaku telah memeriksa enam orang dan satu ahli. Namun dalam rilis resmi itu tidak dijelaskan proses truk bernomor polisi B 9879 UFU bisa membawa muatan berlebih, yang di isi dari dalam perusahaan.

**Baca juga: Supir Truk Tangki Kimia Kecelakaan di Tol Tangerang – Merak Tersangka

Akibat kecelakaan karena dituding membawa muatan berlebih, RT sudah mendekam dibalik jeruji besi sejak Jumat, 05 November 2021 lalu.

“Penyidik menerapkan persangkaan pasal berlapis terhadap RT yaitu Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai fakta hukumnya, RT lalai berkendara sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka lainnya. RT diancam sanksi hukum pidana 6 tahun penjara,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email