oleh

Ditilang, 2 Pemuda Rangkas Bitung Rusak Pos Polantas Citra Raya

image_pdfimage_print

Kabar6-Ada-ada saja ulah dua pemuda tanggung ini. Lantaran kesal ditilang petugas Satuan Lalulintas, Kiki (20) dan Senjanu (19) ini nekat merusak pintu Pos Polantas Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Alhasil, kedua pemuda warga Rangkas Bitung, Banten itupun harus berurusan dengan polisi. Kejadian itu sendiri berlangsung pada Rabu (28/8/2013) malam.

Sanjanu dan Kiki yang ditemui kabar6.com di Polsek Cikupa mengatakan, peristiwa itu berawal ketika keduanya yang berboncengan dengan sepeda motor menerobos lampu merah dan dihentikan petugas lalulintas di Jalan Raya Serang, persisnya dikawasan Citra Raya.

“Karena saya tidak bawa STNK dan tidak memiliki SIM, maka sepeda motor saya ditahan. Sedangkan saya diminta untuk mengambil STNK dan SIM,” ungkap Senjanu.

Namun, setelah Senjanu dan Kiki mengambil SIM dan STNK dari rumahnya di Citeras Binaya, RT 02/04, Rangkas Bitung dan kembali lagi ke Pospol Citra Raya, ternyata anggota Sat Lantas dimaksud sudah tidak berada di tempat. Sedangkan Pospol dalam kondisi terkunci.

Alhasil, Kiki dan Sanjanu pun kesal. Merasa telah dipermainkan oleh anggota Sat Lantas tersebut, Kiki dan Sanjanu kemudian berupaya mendobrak pintu Pospol.

Melihat ulah keduanya, tukang ojek yang biasa mangkal dilokasipun langsung menghubungi Polsek Cikupa. Petugas yang datang ke lokasi kemudian menggelandang keduanya ke Mapolsek setempat.

Kanit Ranmor Polres Kota Tangerang, Iptu David Yunior Kanitero mengatakan, atas perbuatannya kedua pemuda itu terancam dijerat pasal 170 KUHP, tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(agm)

Print Friendly, PDF & Email