oleh

Ditetapkan Tersangka, 4 Pelaku Pencoblosan TPS 24 Kota Serang Masih Berkeliaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, para pelaku pencoblosan di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, sampai saat ini masih bebas berkeliaran.

Keempat petugas tersebut antaranya berinisial EH, BD, dan MT yang tidak lain adalah petugas KPPS di TPS tersebut, dan satu orang lagi adalah saksi dari Parpol berinisial SF, yang saat ini kasusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecurangan Pemilu 2019 di Kota Serang.

Demikian hal itu dikatakan, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Ivan Aditira, saat konfrensi pers, di gedung Bawaslu Kota Serang, Jumat (3/5/2019).

Menurutnya, penyebab yang menjadi alasan bagi polisi belum melakukan penahan terhadap para pelaku, melihat ancaman kurungan penjara yang disangkakan kepada para pelaku masih terbilang cukup ringan, sehingga tidak perlu harus dilakukan penahanan.

“Para tersangka belum kita tahan, karena sanksi yang disangkakan masih ringan dibawah lima tahun,” kata Ivan.

Meski begitu, kata Ivan, pihaknya mengaku untuk kasus yang menyebabkan terjadinya PSU di TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, itu saat ini kasusnya sudah lengkap dan telah dilimpahkan kepada Kejari Serang untuk diperiksa Jaksa, sebelum nantinya dibawa ke meja persidangan.

“Terhitung hari ini, kasusnya sudah lengkap, sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” katanya.**Baca juga: Pemilu 2019 Di Kabupaten Serang berjalan Sukses dan Aman.

Sebelumnya, TPS 24 Kampung Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang terpaksa harus di PSU, karena perbuatan para pelaku yang dengan sengaja melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa yang ada.(Den)

Print Friendly, PDF & Email