oleh

Ditetapkan Menjadi Tersangka, Bolot Wajib Lapor

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah sehari penuh diperiksa aparat Polsek Metro Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelawak senior Bolot akhirnya ditetapkan sebagai tersangka meski pun tidak langsung ditahan.

“Dari hasil pemeriksaan tim 3 akhirnya Haji Bolot ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolsek Metro Ciputat, Komisaris Alip, kepada wartawan, Kamis (20/12/2012) malam.
Alip menjelaskan, setelah jajarannya melakukan pemeriksaan dengan 19 pertanyaan yang diajukan. Akhirnya status tersangka langsung ditetapkan karena unsurnya telah memenuhi.

Namun, meski begitu pihaknya tidak langsung melakukan penahanan. Alasannya, kata Alip, kuasa hukum dari Fery Kurniawan dan rekan mengajukan penangguhan penahanan.

Siswo Nugroho, selaku kuasa hukum telah meminta agar Bolot hanya dikenakan wajib lapor. Atas pengajuan wajib lapor, Siswo memberikan jaminan bahwa kliennya tersebut tidak akan melarikan diri.

“Pengacara Bolot menjamin kliennya tidak akan melarikan diri, dan akan memenuhi panggilan kepolisian jika dibutuhkan pihak kepolisian,” jelas Alip. Namun, Bolot akan langsung ditahap bila  mangkir saat pihak kepolisian membutuhkan keterangan darinya.

Dihubungi terpisah, Pengacara Bolot, Siswo Nugroho membenarkan, kalau kliennya harus melakukan wajib lapor, dua minggu sekali.

“Iya benar klien kami harus wajib lapor. Dikarenakan kami memberikan jaminan bahwa klien kami tidak akan lari kemana-mana, dan taat akan hukum,” terang Siswo.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email