oleh

Ditetapkan Cabup, Zaki & Hermansyah Mundur dari Jabatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tangerang, pasangan Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah langsung mundur dari jabatannya.

Zaki, mundur dari anggota DPR RI, sedangkan Hermansyah juga secara otomatis tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang.

“Usai mendapatkan nomor urut sebagai Cabup, saya sudah ambil sikap untuk mundur dari kursi DPR RI,” ungkap Zaki.

Pengunduran diri dari keanggotaan DPR RI lanjut putra sulung Bupati Tangerang, Ismet Iskandar ini, tak lain hanya ingin fokus terhadap pencalonannya.

Pasangan Zaki-Hermansyah yang telah mendapatkan nomor urut dua tersebut tak lagi berhak menerima gaji atau fasilitas apapun dari negara.

“Sepertinya, pengganti saya di DPR RI yakni, Pak Ebrown Lubuk. Karena Dia mendapatkan suara terbanyak kedua setelah saya pada saat pemilu Legislatif 2009 lalu,” ujarnya.

Sementara itu, Cawabup Hermansyah mengatakan, pasca penetapan dirinya sebagai Cawabup Tangerang, mantan Sekda ini mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengatur birokrasi di wilayah tersebut.

“Saya sudah tidak punya hak dan kewenangan lagi mengatur birokrasi, karena saya sudah mundur dari jabatan itu,” katanya.

Terkait itu imbuhnya, Hermansyah berharap kepada masyarakat agar bisa menilai sikap positifnya tersebut dan tidak salah dalam menyalurkan suaranya pada pemilukada yang digelar akhir tahun ini.

“Saya mohon do’a dan dukungannya. Insyaallah, kami yakin menang di Pilbup nanti,” tegasnya.(din)

 

Print Friendly, PDF & Email