oleh

Ditegur Tidak Mempan, DTRB Kabupaten Tangerang Keluarkan SP4B Untuk Proyek GIPTI

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) secara resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/ Penggunaan Bangunan atau SP4B terhadap proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI).

SP4B dikeluarkan lantaran proyek teknologi digital garapan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) yang berlokasi di kawasan BSD City, Desa/Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang ini dibangun tanpa mengantongi ijin mendirikan bangunan atau IMB.

“Ya, tiga hari lalu kami sudah keluarkan SP4B untuk proyek GIPTI, karena tidak ada IMB nya. SP4B itu kami kirim ke Puspiptek dan ditembuskan ke Satpol PP,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni, kepada Kabar6.com, Rabu (1/7/2020).

Menurut Erni, pihaknya mengaku semenjak dimulainya pembangunan proyek yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar itu, DTRB telah berkali-kali melayangkan surat peringatan kepada Puspiptek agar melengkapi perijinan.

Namun, hingga kini proyek yang dikerjakan PT Bumi Serpong Damai Tbk, dengan menggunakan dana corporate social responsibility atau CSR PT Sinar Mas Land sebesar Rp40 miliar tersebut urung mengantongi IMB.

“Surat teguran sudah tiga kali dikirim ke Puspiptek, tapi sampai sekarang proyek itu belum juga punya IMB, makanya kami terbitkan SP4B,” kata Erni.

Pasca terbitnya SP4B, kata Erni, pemilik maupun pelaksana proyek dilarang untuk melakukan segala aktivitas pembangunan dilokasi itu.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3/2018, Tentang Bangunan Gedung, Pasal 26A, Ayat 4 menyatakan bahwa Pemilik bangunan atau pengguna bangunan yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi pembongkaran bangunan secara paksa oleh Pemerintah Daerah.

Pada Ayat (5), Selain pengenaan perintah pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai

**Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Belum Pastikan Waktu Eksekusi Proyek GIPTI.

sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

“Jadi setelah SP4B ini keluar, maka untuk eksekusi terhadap sanksi hukumnya berada di Satpol PP, karena itu bukan ranahnya kami,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email