oleh

Ditangkap Polsek Neglasari, Ini Tugas Tiga Pelaku Curas Dalam Angkot

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari berhasil menangkap tiga diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam angkutan kota (angkot). Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Neglasari Iptu Setiyo.

Dikatakannya, modus yang digunakan adalah dengan menaiki angkot dan berpura-pura menjadi penumpang. Kemudian memepet dan merampas paksa barang milik korban.

Setelah melakukan observasi dan pengintaian hingga dilakukan penggerebekan. Pihaknya berhasil menangkap pelaku MHS alias Doyok. Dari pengembangan, Polsek Neglasari berhasil menangkap pelaku lainnya.

“Bersama Panit Reskrim Ipda Darwin Sirait dan anggota, kami berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan dalam angkot,” ungkap Iptu Setiyo dalam siaran persnya, Jumat (15/3/2019).

Iptu Setiyo menjelaskan identitas ketiga pelaku berikut perannya saat melakukan aksi curas dalam angkot.

MHS (29) alias Doyok asal Lampung berperan sebagai pelaku utama jambret barang milik penumpang dalam angkot.

HMN (54) alias Edi asal Kota Tangerang berperan membantu menjambret barang milik korban di dalam angkot.

Serta RML (32) alias Gendut alias Neing asal Kota Tangerang berperan membantu pelaku untuk melarikan diri menggunakan kendaraan roda dua.

**Baca juga: Polsek Neglasari Ringkus Penjambret Spesialist Penumpang Angkot.

“Sebagai tindak lanjut dalam proses penyidikan, ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Neglasari,” pungkas Iptu Setiyo. (jic)

Print Friendly, PDF & Email